Tanjung Balai – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 01 Mei 2026, sekira pukul 15.00 WIB.
Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Jalan Letjen Suprapto, Lingkungan IV, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.
Identitas Tersangka
M S alias Cek Murni (48), laki-laki, wiraswasta, warga Desa Teluk Binjai, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kronologis Kejadian
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu dengan mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau tanpa nomor polisi di Jalan Letjen Suprapto.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Tanjung Balai di bawah pimpinan Kanit I bersama tim opsnal langsung bergerak ke lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud, yakni tersangka M S alias Cek Murni.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian tersangka. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu buah dompet warna biru di kantong jaket bagian depan yang berisi satu bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 29,78 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan satu unit handphone merk Samsung warna hitam di kantong celana depan sebelah kanan serta satu unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau yang digunakan tersangka.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial “WA” yang saat ini masih dalam penyelidikan (DPO).
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan pencarian terhadap “WA” sesuai keterangan tersangka, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Tanjung Balai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan
1 bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi diduga sabu dengan berat kotor 29,78 gram
1 buah dompet warna biru
1 unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau
1 unit handphone Samsung warna hitam
Pasal yang Disangkakan
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidiair Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti yang diamankan positif mengandung narkotika.
Polres Tanjung Balai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi.
JD
“Berintegritas dan Humanis dalam Melayani Masyarakat”









