Beranda / Polisi / SATRESNARKOBA POLRES TANJUNG BALAI UNGKAP DUGAAN PEREDARAN NARKOTIKA, DUA PRIA DIAMANKAN

SATRESNARKOBA POLRES TANJUNG BALAI UNGKAP DUGAAN PEREDARAN NARKOTIKA, DUA PRIA DIAMANKAN

Tanjung Balai – Menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima pada 19 Juni 2026 terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Satresnarkoba Polres Tanjung Balai bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 00.05 WIB. Tersangka pertama berinisial VWS alias Vi (31) diamankan saat berada di Jalan S. Parman, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,95 gram yang sebelumnya dibuang oleh tersangka ketika mengetahui kedatangan petugas.

Berdasarkan hasil interogasi awal, VWS mengaku memperoleh barang tersebut dari M.HB alias Ko alias Og (31). Berbekal keterangan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan M.HB di Jalan Rambutan, Lingkungan II, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan.

Dalam penggeledahan yang disaksikan kepala lingkungan setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 1 ball plastik klip transparan ukuran kecil, 1 buah pipet yang telah diruncingkan, serta 1 unit telepon genggam Samsung warna biru. Kedua tersangka mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan milik mereka.

Kepada penyidik, M.HB mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial “G” yang saat ini masih dalam penyelidikan (lidik).

Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Tanjung Balai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Barang Bukti yang Diamankan:
1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,95 gram.
1 ball plastik klip transparan ukuran kecil.
1 buah pipet yang diruncingkan.
1 unit telepon genggam Samsung warna biru.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, alat bukti yang diperoleh serta keterangan saksi dan para tersangka, keduanya diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidiair Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasatresnarkoba Polres Tanjung Balai, AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Tanjung Balai dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap. ( JD )

Kasi Humas Polres Tanjung Balai IPDA M. Ruslan, S.I.P.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *