TANJUNG BALAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Balai kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial R alias Don (46) diamankan petugas dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Jalan Anggur, Lingkungan III, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 22.50 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah personel Satresnarkoba Polres Tanjung Balai di bawah pimpinan Kanit I IPDA Firman Simangunsong, S.H. menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan oleh tersangka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi. Saat penggerebekan, tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang ditemukan di atas meja tepat di hadapannya.
Barang bukti yang disita meliputi:
1 bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi diduga sabu dengan berat kotor 1 gram.
1 bungkus plastik transparan ukuran kecil berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,39 gram.
1 ball plastik klip transparan ukuran kecil kosong.
1 unit timbangan digital.
1 unit telepon genggam merek Vivo warna biru.
1 unit telepon genggam merek Nokia.
Uang tunai sebesar Rp446.000.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan tempat tertutup lainnya milik tersangka dengan disaksikan kepala lingkungan setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut tidak ditemukan barang bukti tambahan.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial “J”, yang saat ini masih dalam penyelidikan (lidik).
Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung Balai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti diduga positif narkotika dan tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasatresnarkoba Polres Tanjung Balai, AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanjung Balai serta mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya. ( JD / AK )
PS Kasi Humas Polres Tanjung Balai
IPDA Muhammad Ruslan, S.I.P.









