Tanjung Balai – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan satu orang tersangka pada Senin (27/04/2026) malam.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi sekira pukul 19.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Utama Gang Rotan Lingkungan I, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.
Tersangka yang diamankan diketahui berinisial M G alias Jali (44), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.
Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai, AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Berdasarkan informasi yang diterima, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut,” ujar AKP Yudi.
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 6,34 gram;
1 pack plastik klip ukuran sedang kosong;
1 pack plastik klip ukuran kecil kosong;
2 pipet yang ujungnya diruncingkan;
1 unit timbangan elektrik;
1 lembar kertas tisu;
1 toples ukuran sedang beserta tutupnya;
2 toples ukuran besar warna kuning;
Uang tunai sebesar Rp1.990.000;
1 unit handphone merek VIVO warna hitam.
Dalam kronologisnya, petugas dari Unit I Satresnarkoba melakukan penyelidikan setelah menerima laporan warga terkait seringnya keluar masuk orang yang tidak dikenal ke rumah tersebut. Setelah dilakukan pengintaian, petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti di lokasi kejadian.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanjung Balai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti yang diamankan positif diduga narkotika jenis sabu. Tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidiair Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanjung Balai.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kota Tanjung Balai. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” tegasnya.JD









