Beranda / Polisi / Polsek Tanjungbalai Utara Ringkus Bandar Shabu, Barang Bukti 10 Gram Lebih Diamankan

Polsek Tanjungbalai Utara Ringkus Bandar Shabu, Barang Bukti 10 Gram Lebih Diamankan

TANJUNG BALAI – Polres Tanjung balai terus berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial S (55), yang telah lama menjadi Target Operasi (TO), berhasil diringkus petugas saat berada di sebuah gang kecil di belakang rumah penduduk, Kamis (14/5) pagi.

Penangkapan dilakukan di Jalan Jalak, Lingkungan III, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolres Tanjung Balai melalui Kapolsek Tanjungbalai Utara Iptu Sawal Simanjuntak, SH menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari hasil penyelidikan mendalam terkait laporan masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Setelah informasi dinyatakan akurat (A1), tim langsung melakukan penindakan di lapangan. Tersangka S berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan pengedar sabu.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 2 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih total 10,21 gram (masing-masing 5,12 gram dan 5,09 gram), 2 unit timbangan elektrik (hitam putih dan perak), 5 pak plastik klip kosong dan 2 buah pipet plastik yang telah diruncingkan (sekop), 1 buah tas sandang hitam dan Uang tunai sebesar Rp 293.000,- yang diduga hasil transaksi.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka S mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga membeberkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A, yang saat ini identitasnya telah dikantongi polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO/Lidik).

Atas perbuatannya, tersangka S kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tanjung Balai. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengejar jaringan di atasnya. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif memberikan informasi demi mewujudkan Tanjung Balai yang bersih dari narkoba,” tutup Kapolsek.JD

Berintegritas dan Humanis dalam Melayani Masyarakat.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *