Beranda / Nasional / Desak Kapolri Tolak Banding Kompol DK, Tegakkan Integritas Polri

Desak Kapolri Tolak Banding Kompol DK, Tegakkan Integritas Polri

MEDAN – Desakan publik Sumatera Utara kepada Mabes Polri semakin menguat. Masyarakat menuntut Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menolak tegas upaya banding Kompol Dedi Kurniawan atau Kompol DK, Kamis (16/07/2026).

Tuntutan itu muncul setelah Kompol DK dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis Komisi Kode Etik Polri. Sidang etik digelar Rabu, 6 Mei 2026 di Bidang Propam Polda Sumatera Utara.

Putusan PTDH diambil berdasarkan bukti ilmiah dari laboratorium forensik tertanggal 30 April 2026. Hasilnya menyatakan Kompol DK positif aktif mengonsumsi metamfetamina, MDMA, dan etomidat. Majelis menilai tidak ada satu pun hal yang meringankan.

Sehari setelah sidang, Kompol DK langsung mengajukan banding. Langkah itu memicu reaksi keras masyarakat yang menilai banding tersebut bukan upaya mencari keadilan.

Publik menilai pengajuan banding itu sebagai upaya menghindar dari konsekuensi hukum atas pelanggaran berlapis yang dilakukan. Video perbuatan asusila di ruang publik yang viral sebelumnya juga menambah kekecewaan warga.

Tokoh masyarakat sekaligus Pengamat Sosial Kemasyarakatan Sumatera Utara, Tengku Asri, mengecam manuver tersebut. “Banding ini adalah bentuk arogansi yang tersisa dari seorang pelanggar hukum yang kebetulan berseragam,” ujarnya.

Menurut Tengku Asri, masyarakat Medan tidak buta dan tidak tuli. “Kita disuguhkan video viral perbuatan asusila di ruang publik, lalu diperkuat hasil labfor narkotika, dan sekarang dia masih punya nyali meminta belas kasihan institusi?” katanya.

Ia menyebut kasus ini bukan sekadar mencoreng Polda Sumut. “Ini penghinaan terhadap rasa keadilan warga Medan,” tegasnya.

Tengku Asri juga mendesak Kapolri bersikap tegas. “Kami meminta dengan sangat namun tegas kepada Kapolri, jangan cederai hati masyarakat yang sedang berbenah mendukung pemberantasan narkoba,” ucapnya.

“Menolak banding Kompol DK adalah harga mati untuk membuktikan bahwa jargon Polri Presisi bukan sekadar pajangan di baliho pinggir jalan, melainkan sebuah prinsip yang bernyawa,” lanjutnya.

Dari sisi hukum, desakan mempertahankan PTDH bukan semata tuntutan emosional. Praktisi Hukum Rifqi Maulana, S.H, menyebut secara materiil dan formil tidak ada celah untuk menganulir putusan.

“Pelanggaran yang dilakukan bersangkutan sudah masuk kategori extraordinary di lingkup internal kepolisian: penyalahgunaan wewenang, asusila, hingga keterlibatan narkotika aktif,” jelas Rifqi Maulana.

Ia memperingatkan dampak jika banding dikabulkan. “Jika permohonan banding ini dikabulkan atau dikurangi sanksinya, maka Mabes Polri secara tidak langsung sedang menciptakan preseden buruk dan memberikan suaka bagi perwira bermasalah,” katanya.

Rifqi juga menyorot sikap Kompol DK selama sidang. “Sikap tidak kooperatif selama sidang sudah menjadi indikasi kuat bahwa yang bersangkutan tidak memiliki legal remorse atau penyesalan hukum,” ujarnya.

“Kapolri harus menutup pintu kompromi,” tegasnya.

Masyarakat khawatir jika banding lolos, kepercayaan publik terhadap hukum dan institusi Polri akan rusak. Kerugian sosiologis itu dinilai jauh lebih besar dibanding mempertahankan satu orang oknum.

Karena itu, masyarakat Sumatera Utara menyampaikan empat tuntutan tegas kepada Kapolri. Pertama, MENOLAK SECARA MUTLAK permohonan banding Kompol Dedi Kurniawan tanpa celah kompromi.

Kedua, MEMPERTAHANKAN putusan PTDH sebagai bentuk hukuman yang setimpal dan berkeadilan.

Ketiga, MENEGASKAN INTEGRITAS institusi dengan segera menggelar upacara pemecatan resmi secara terbuka sebagai efek jera.

Keempat, MENUNTASKAN proses hukum pidana umum terkait kepemilikan dan peredaran narkotika di peradilan umum. Hal ini agar tidak terkesan ada hak istimewa di mata hukum sesuai asas equality before the law.

Keputusan di tingkat banding ini kini menjadi ujian bagi Kapolri. Publik menunggu bukti apakah hukum akan ditegakkan lurus, atau membungkuk di hadapan pangkat dan korps.

(  JD/AK )

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *