Tanjung Balai, 17 April 2026 – Aparat gabungan dari Unit Intel Kodim 0208/Asahan bersama Satresnarkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Peristiwa penangkapan terjadi pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Jalak, Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M I alias Ikhsan (48), yang berprofesi sebagai nelayan dan berdomisili di Jalan M.T. Haryono, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Unit Intel Kodim 0208/Asahan melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria yang dicurigai sedang melakukan transaksi.
Petugas kemudian mengamankan tersangka dan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Tanjung Balai. Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian tersangka, ditemukan barang bukti berupa:
1 paket sabu dalam plastik klip transparan dengan berat bersih 0,35 gram
Uang tunai sebesar Rp178.000
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial J.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke rumah terduga pelaku J di lokasi yang sama. Namun, saat hendak dilakukan penangkapan, yang bersangkutan berhasil melarikan diri.
Meski demikian, dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti tambahan, antara lain:
Plastik klip berbagai ukuran (kecil, sedang, besar)
4 pipet yang telah dimodifikasi
3 unit timbangan elektrik
1 paket sabu seberat 1,04 gram
3 unit handphone (merek Infinix, Vivo, dan Itel)
Seluruh barang bukti diakui berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes awal menunjukkan bahwa barang bukti positif mengandung narkotika jenis sabu.
Analisa Yuridis
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga melanggar:
Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau
Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk pria berinisial J yang melarikan diri.JD









