Tanjung Balai – Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Tangkahan Sei Loba, Jalan Asahan, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Jumat (03/04/2026) dini hari.
Kapolsek Tanjung Balai Selatan AKP Herwin, SH menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 00.10 WIB yang mengakibatkan korban Asnan Sitorus (51) mengalami luka robek pada bagian leher akibat serangan senjata tajam.
Kasus ini dilaporkan oleh istri korban, Nino (47), setelah korban datang ke kedai mereka dalam kondisi leher berlumuran darah. Korban kemudian dibawa warga ke RSU Tengku Mansyur Kota Tanjung Balai untuk mendapatkan perawatan medis.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian, pelaku diketahui berinisial M alias Lelek (73), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di wilayah Kecamatan Tanjung Balai Selatan.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Lisbet Simatupang bersama tim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
“Kurang dari 12 jam setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu buah pisau cutter yang digunakan saat melakukan penganiayaan,” ujar Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Motif penganiayaan diduga karena pelaku merasa tersinggung setelah korban menyuruh pelaku pergi dari lokasi dalam keadaan mabuk.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Tanjung Balai Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal penganiayaan sesuai KUHP yang berlaku.
Polsek Tanjung Balai Selatan mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau gangguan kamtibmas di lingkungannya.JD
KAPOLSEK TANJUNG BALAI SELATAN
AKP HERWIN,SH









