ASAHAN – Polsek Sei Kepayang, Polres Asahan, mengamankan seorang pria berinisial HM (52), warga Dusun X, Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, atas dugaan tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan seorang pria berinisial TTG (47) meninggal dunia.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah barak atau pondok yang berada di kawasan perkebunan Blok VII Pasar 20, Dusun XVIII, Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum kejadian, korban dan sejumlah pekerja perkebunan sedang berkumpul sambil minum tuak di dalam barak tersebut.
Situasi awalnya berlangsung seperti biasa. Namun, suasana berubah menjadi keributan setelah korban diduga memukul meja, membalikkan meja yang berisi minuman tuak dan makanan, serta terlibat pertengkaran dengan salah seorang pria bernama Anto.
Pertengkaran kemudian berkembang menjadi perkelahian. Sejumlah orang yang berada di lokasi turut terlibat dalam keributan tersebut. Beberapa orang berusaha melerai, tetapi situasi semakin tidak terkendali.
Dalam situasi tersebut, pelaku HM yang melihat anak kandungnya, Firman Suryadi Manurung, turut dikeroyok, diduga mengambil sebuah gancu yang berada di dalam angkong di halaman barak.
Pelaku kemudian diduga menghantamkan gancu tersebut ke bagian dada, paha kiri, dan perut sebelah kanan korban hingga korban terjatuh ke tanah.
Setelah kejadian itu, pelaku bersama anak kandungnya dan seorang saksi meninggalkan lokasi, sementara korban tergeletak di tanah.
Polisi Amankan Terduga Pelaku
Kapolsek Sei Kepayang AKP Erwin Syahrizal, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim, Kanit Intel, dan personel Polsek Sei Kepayang mendatangi lokasi setelah menerima informasi mengenai dugaan tindak pidana tersebut.
Petugas selanjutnya mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak dan melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP). Jenazah korban kemudian dievakuasi untuk mendapatkan pemeriksaan medis.
Setelah melakukan penyisiran di sekitar perkebunan kelapa sawit dan kawasan hutan di sekitar TKP, polisi akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku HM pada Sabtu (7/11/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Sei Kepayang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi Lakukan Penyidikan
Dalam tindak lanjut penanganan perkara tersebut, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan terduga pelaku, melaksanakan autopsi jenazah di RS Bhayangkara Tebing Tinggi, serta melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan.
Kasus dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain tersebut kini ditangani Polsek Sei Kepayang, Polres Asahan.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa guna mengungkap secara jelas penyebab dan motif kejadian tersebut.
(Fakta News)
( JD/AK )








