Beranda / Nasional / Kuasa Hukum Sutanto Surati Kapolda Sumut, Minta Penanganan Dugaan Pemalsuan Surat Diproses Tegas

Kuasa Hukum Sutanto Surati Kapolda Sumut, Minta Penanganan Dugaan Pemalsuan Surat Diproses Tegas

MEDAN | Kuasa hukum Sutanto alias Ahai, Johansen Simanihuruk, S.H., M.H., melayangkan surat resmi kepada Kapolda Sumatera Utara terkait penanganan perkara dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan di Polres Asahan.

Surat tersebut dibuat pada Senin, 10 Agustus 2026, dengan nomor /JOS/VIII/2026. Surat ditandatangani Johansen Simanihuruk selaku Advokat pada Law Office JO. SIMANIHURUK & ASSOCIATES, Jalan Prof. HM. Yamin No. 360, Medan.

Johansen merupakan kuasa hukum Sutanto alias Ahai, 62 tahun, seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Pahlawan, Komplek Melati LK-IV, Kelurahan Pantai Burung, Tanjung Balai, Asahan.

Surat tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/271/IV/2025/SPKT/POLRES ASAHAN, tertanggal 15 April 2025.

Menurut Johansen, dalam perkara dugaan pemalsuan surat tersebut, Julianty, S.E. telah ditetapkan sebagai tersangka. Perkara tersebut dikaitkan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP.

“Status Terlapor JULIANTY, SE sudah ditetapkan sebagai TERSANGKA,” ujar Johansen dalam suratnya.

Perkara Dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Sumut

Johansen menyebutkan, penanganan perkara saat ini telah dilimpahkan dan ditangani Ditreskrimum Polda Sumut, Unit 2 Subdit II Harda Bangtah.

Menurutnya, berkas perkara juga telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Dalam proses penelitian berkas tersebut, kejaksaan disebut telah menerbitkan P-19 yang pada pokoknya memuat petunjuk mengenai kekurangan berkas perkara yang perlu dilengkapi penyidik.

Kuasa hukum korban menilai proses penanganan perkara berjalan lambat.

“Proses penanganan perkaranya dinilai sangat lambat,” kata Johansen.

Soroti Penyitaan Empat Sertifikat

Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam surat tersebut adalah penyitaan terhadap empat bidang tanah yang disebut berkaitan dengan SHM Nomor 482, 483, 484 dan 485 di Asahan Mati.

Johansen menyebutkan, telah terdapat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor 3822/Pen Pid.N-SITA/2025/PN Mdn, tertanggal 10 Desember 2025.

Namun, menurut kuasa hukum, hingga surat tersebut dilayangkan, empat sertifikat tersebut belum dilakukan penyitaan.

“Namun hingga saat ini SHM No. 482, 483, 484 dan 485 belum juga disita,” tegas Johansen.

Ia menyebut penyidik memberikan alasan bahwa terdapat permintaan dari tersangka agar proses penyitaan ditunda karena objek tersebut diperlukan sebagai bukti dalam perkara perdata.

Johansen kemudian mengaitkannya dengan perkara perdata Nomor 10/Pdt.G/2026/PN-Tjb yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Tanjung Balai.

Menurutnya, pada 18 Juni 2026 sertifikat tersebut telah digunakan dalam perkara dimaksud.

“Ini menunjukkan adanya dugaan itikad buruk dari Tersangka,” ujar Johansen.

Kuasa Hukum Persoalkan Pemecahan Sertifikat

Selain persoalan penyitaan, kuasa hukum Sutanto juga menyoroti dugaan pemecahan SHM Nomor 74 menjadi empat bagian yang menurutnya berkaitan dengan nama Sartika.

Johansen menyatakan bahwa pemecahan sertifikat tersebut diduga dilakukan ketika masih terdapat proses hukum terkait objek tanah tersebut.

Ia juga menyebut perkara mengenai lahan SHM Nomor 74 telah melalui proses peradilan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi hingga peninjauan kembali (PK), dengan putusan yang menurutnya memenangkan Sutanto dan Tjin.

Menurut Johansen, Pengadilan Negeri Tanjung Balai juga telah melaksanakan eksekusi terhadap objek tanah tersebut dan lahan telah dikosongkan.

“Perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap,” jelas Johansen.

Namun, menurutnya, empat sertifikat yang berkaitan dengan objek tersebut kemudian masih digunakan untuk kepentingan lain.

Kuasa hukum menilai penggunaan sertifikat tersebut berpotensi menghambat proses penyidikan perkara yang sedang berjalan.

“Tindakan tersebut kami nilai dapat menghalangi proses penyidikan,” kata Johansen.

Minta Kapolda Beri Perlindungan Hukum

Atas sejumlah persoalan tersebut, Johansen melalui suratnya meminta Kapolda Sumatera Utara memberikan perhatian dan perlindungan hukum terhadap kliennya serta memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.

Ia juga meminta penyidik melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan terhadap tersangka sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mohon Bapak bertindak tegas dan terukur,” tutup Johansen dalam suratnya.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai alasan penundaan penyitaan, status pemeriksaan berkas setelah P-19, serta tanggapan dari pihak Julianty maupun penyidik Ditreskrimum Polda Sumut belum dicantumkan dalam surat tersebut. ( JD/AK )

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *