Beranda / Polisi / Polres Tanjung Balai Ringkus Dua Pengedar Sabu di Sei Tualang Raso

Polres Tanjung Balai Ringkus Dua Pengedar Sabu di Sei Tualang Raso

TANJUNG BALAI – Satres Narkoba Polres Tanjung Balai kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua orang pria berinisial N (41) dan GM (54) berhasil diamankan petugas di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, pada Jumat dini hari (15/5).

Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat Resnarkoba, AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di lokasi tersebut.

Setelah menerima informasi, tim opsnal yang dipimpin Kanit I langsung melakukan penggerebekan pada pukul 00.03 WIB. Di lokasi, petugas mengamankan N dan GM yang gerak-geriknya mencurigakan.

“Saat dilakukan penggeledahan di sekitar tempat kejadian, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 15,61 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam sobekan selotip hitam dan ditemukan tepat di atas tanah di hadapan kedua tersangka,” ujar AKP Yudi Fitriansyah.

Selain narkotika, petugas juga menyita barang bukti pendukung lainnya berupa 1 unit ponsel Vivo warna biru (milik GM) dan 1 unit ponsel Vivo warna biru-hitam (milik N)

Kepada petugas, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka. Berdasarkan pengakuan awal, mereka mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial “U”, yang saat ini identitasnya telah dikantongi polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mako Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan mendalam guna membongkar jaringan di atasnya,” tambah Kasat Resnarkoba.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta subsidiair Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Polisi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Tanjung Balai.JD

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *