UNGKAP KASUS NARKOTIKA
Satresnarkoba Polres Tanjung Balai
Tanjungbalai – Satresnarkoba Polres Tanjung Balai kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilakukan pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 20.45 WIB.
Pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Dusun IV, Desa Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, serta Dusun II, Desa Air Joman Baru, Kecamatan Air Joman, Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, masing-masing berinisial DA alias Geleng (41), seorang wiraswasta warga Kota Tanjung Balai, dan I alias Mail (32), karyawan swasta warga Desa Air Joman Baru.
Dari tangan tersangka Geleng, petugas menyita barang bukti berupa tiga plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing 99,87 gram, 99,92 gram, dan 100,69 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Realme warna hitam serta satu unit sepeda motor tanpa plat nomor.
Sementara dari tersangka Mail, petugas kembali menemukan satu plastik transparan berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,44 gram yang disimpan di dalam rumahnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah Desa Hessa Perlompongan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penyamaran dengan metode undercover buy.
Saat transaksi berlangsung, tersangka Geleng menyerahkan sabu kepada petugas yang menyamar. Pada saat itu juga, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, hingga ditemukan barang bukti di lokasi.
Dari hasil interogasi, tersangka Geleng mengaku memperoleh sabu tersebut dari tersangka Mail. Tim kemudian bergerak cepat menuju kediaman Mail dan berhasil mengamankannya beserta barang bukti tambahan.
Hasil tes awal terhadap seluruh barang bukti menunjukkan hasil positif mengandung narkotika. Dari pengembangan kasus, tersangka Mail mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial BC yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidiair Pasal 609 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanjung Balai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasatresnarkoba Polres Tanjung Balai, AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanjung Balai.
“Polres Tanjung Balai akan terus bertindak tegas terhadap pelaku peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi,” ujarnya.JD
Berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat









