Tanjung Balai — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Balai kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A A alias AGUS (32) diamankan petugas dalam sebuah operasi yang dilakukan pada Kamis malam, 23 April 2026.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan H.M. Nur, Lingkungan II, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Dalam operasi tersebut, petugas menggunakan teknik undercover buy untuk mengungkap aktivitas pelaku.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bersih sekitar 1,64 gram yang terbagi dalam beberapa paket kecil dan sedang. Selain itu, turut diamankan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 0,13 gram.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya satu unit timbangan elektrik, plastik klip kosong, pipet yang telah dimodifikasi, satu unit handphone, pakaian, serta uang tunai sebesar Rp100.000.
Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Tanjung Balai.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanjung Balai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsidiair Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polres Tanjung Balai mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna membantu aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.JD









